Banting Foto SBY di DPR, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka

[imagetag] http://images.detik.com/content/2012/03/15/10/SBY-FramePecahDPR-D.jpg


Polisi meningkatkan status 6 mahasiswa yang membanting foto Presiden SBY di gedung DPR/RI, kemarin. Keenam mahasiswa itu kini dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

"Status mereka tersangka. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/3/2012).

Keenam tersangka saat ini masih diperiksa. Belum dipastikan apakah keenamnya akan ditahan menyusul status yang telah disandang mereka.

Sementara itu, Rikwanto menjelaskan peristia itu bermula ketika sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan BEM Jabar melakukan audiensi dengan anggota DPR. Perwakilan mereka kemudian diterima oleh Pramono Anung.

"Mereka menuntut 3 item. Pertama, turunkan BBM, kemudian usir nekolim, kemudian turunkan SBY-Boediono serta rezim korup. Pramono kemudian diminta ditandatangani," jelasnya.

Namun, ketika ditandatangani, permintaan menurunkan SBY-Boediono dicoret. Para mahasiswa kemudian keluar dan kembali ke dalam bus.

"Di halaman berunding, 8 orang kembali ke ruang DPR, mereka menurunkan foto SBY sampai bingkainya rusak," katanya.
Keenam aktivis yang ditangkap itu merupakan perwakilan dari BEM Jabar. Mereka terdiri dari empat mahasiswa Fakultas Hukum Unpas yakni Yopta Eka Saputra, Muhammad Maulana, Galih Rakasiwi, dan Ade Novento. Dua lagi yakni Achyar Al Rasyid (Persma IT Telkom) dan Kelvi (Persma STKIP Karawang).
(mei/gun)


UNIC 15 Mar, 2012

0 komentar on Banting Foto SBY di DPR, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka :

Posting Komentar

http://2.bp.blogspot.com/-Aa6vWigfcQU/T8Ge4L3eVVI/AAAAAAAAAQ8/ZUmyEohYjRs/s1600/ads-160x600.gif